KEBUMEN, Brebesinfo.com – Polres Kebumen terus memperkuat komitmennya dalam menegakkan aturan berlalu lintas melalui Operasi Patuh Candi 2025. Selama operasi berlangsung sejak 14 hingga 20 Juli 2025, tercatat sebanyak 953 pelanggaran berhasil ditindak oleh jajaran kepolisian.
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman menyampaikan, angka tersebut merupakan hasil rekap dari Posko Operasi Patuh Candi 2025 Polres Kebumen.
Penindakan terbagi menjadi tiga jenis, yakni 361 pelanggaran melalui sistem tilang elektronik berbasis e-TLE Mobile, 128 pelanggaran melalui tilang manual, dan 462 pelanggar hanya diberikan teguran simpatik.
“Jenis pelanggaran yang paling banyak kami temukan yaitu pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, melawan arus, melanggar lampu lalu lintas, serta penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan,” ujar Kompol Faris, Senin (21/7/2025).
Berdasarkan data dari posko operasi, mayoritas pelanggar adalah pengendara sepeda motor dengan jumlah 425 unit, diikuti oleh mobil penumpang sebanyak 8 unit. Sementara dari segi usia, pelanggar paling banyak berasal dari rentang usia 21–25 tahun, disusul kelompok usia 16–20 tahun.
“Usia muda semestinya bisa menjadi pelopor tertib lalu lintas. Sayangnya, justru kelompok usia produktif ini yang paling banyak melanggar,” tambahnya.
Kompol Faris mengajak masyarakat Kebumen untuk bersama-sama menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib dengan cara sederhana, yakni mematuhi semua aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mendukung operasi ini. Kesadaran tertib berlalu lintas adalah bentuk perlindungan terhadap diri sendiri dan pengguna jalan lain,” tegasnya.
Operasi Patuh Candi 2025 tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai pentingnya keselamatan berkendara.
Polres Kebumen berharap, dengan pendekatan preventif dan persuasif, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan.
“Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi juga kewajiban kita bersama sebagai pengguna jalan,” tutup Kompol Faris.(*)