Buruh Brebes Geruduk Pemkab, UMK 2026 Dinilai Terlalu Rendah

BREBES, Brebesinfo.com – Ratusan buruh di Kabupaten Brebes turun ke jalan pada Selasa (19/11/2025) menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Mereka mendesak UMK Brebes naik menjadi Rp 3,5 juta, jauh di atas proyeksi pemerintah yang hanya sekitar Rp 2,47 juta.

Aksi yang digelar Serikat Buruh Militan (Sebumi) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) berlangsung dengan penuh tekanan. Para buruh menilai UMK saat ini tidak sejalan dengan biaya hidup riil, sehingga Brebes menjadi salah satu daerah dengan upah terendah di Jawa Tengah.

Koordinator Aksi Sebumi Brebes, Akhmad Arifudin, menyebut kondisi ini sebagai ironi yang terus menekan pekerja.

“Upah saat ini hanya membuat buruh bertahan hidup, bukan hidup secara layak,” tegas Akhmad.

Ia memaparkan tiga alasan utama tuntutan kenaikan UMK. Pertama, perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dianggap jauh dari kenyataan.

Kedua, buruh telah memberikan kontribusi besar bagi perekonomian lokal, termasuk di sektor industri kecil, pertanian, dan perikanan. Ketiga, UMK rendah justru memperparah kemiskinan dan ketimpangan sosial di Brebes.

“Upah layak bukan kemewahan. Ini soal keadilan sosial bagi buruh dan keluarganya,” tambahnya.

Massa menuntut Pemerintah Kabupaten Brebes dan Dewan Pengupahan menetapkan UMK berdasarkan KHL riil, bukan formula yang dinilai tidak berpihak pada pekerja.

Mereka juga meminta pengusaha memandang kenaikan upah sebagai investasi untuk produktivitas tenaga kerja.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Brebes, Warsito Eko Putro, mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

“Insya Allah ada kenaikan, tetapi kami tetap menunggu aturan resmi. Dewan pengupahan akan menghitung sesuai regulasi terbaru sebelum memberi rekomendasi kepada bupati,” ujar Warsito.(*)