BREBES, Brebesinfo.com – Kabar gembira bagi warga Kecamatan Paguyangan dan sekitarnya. Polres Brebes kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Kamis, 2 Oktober 2025, yang akan beroperasi di Balai Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, mulai pukul 08.00 WIB.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Satlantas Polres Brebes untuk memberikan kemudahan akses pelayanan, khususnya bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini disarankan datang lebih awal, karena kuota pelayanan biasanya terbatas. Proses perpanjangan dilakukan sesuai prosedur resmi dan tidak melayani permohonan SIM baru atau perpanjangan yang sudah habis masa berlaku.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
1. Membawa SIM lama yang masih aktif
2. Fotokopi dan asli KTP elektronik
3. Surat keterangan sehat dari dokter
4. Bukti mengikuti tes psikologi dari lembaga resmi
Kasat Lantas Polres Brebes AKP Ahmad Zainurrozaq, melalui Baur SIM Aiptu Samanhudi, menyampaikan bahwa program SIM Keliling akan terus berkeliling ke desa-desa dan kecamatan di Brebes secara bergantian.
“Tujuan program ini untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Satpas Polres. Semoga layanan ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” jelas Aiptu Samanhudi.
Polres Brebes juga mengingatkan warga agar menghindari calo atau perantara. Semua proses perpanjangan SIM dilakukan secara resmi, transparan, dan sesuai aturan.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di Balai Desa Kretek, diharapkan masyarakat Paguyangan dan sekitarnya bisa mendapatkan pelayanan cepat, mudah, dan nyaman. Selain itu, program ini juga menjadi upaya mendukung tertib berlalu lintas di Kabupaten Brebes.(*)