Kejari Brebes Bongkar Kredit Fiktif Rp3,59 Miliar, Empat Orang Ditangkap Termasuk Eks Pegawai Bank BUMN

BREBES, Brebesinfo.com – Kejaksaan Negeri Brebes menangkap empat tersangka kasus kredit fiktif dengan total kerugian negara mencapai Rp3,59 miliar. Dua di antaranya adalah eks pegawai bank milik pemerintah, sedangkan dua lainnya merupakan nasabah yang memanipulasi data 67 warga sebagai debitur fiktif.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (2/7/2025) setelah penyelidikan yang mengungkap praktik kongkalikong antara pegawai bank dan nasabah yang terjadi sepanjang tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi, menyampaikan bahwa keempat tersangka yakni AHF (28) dan MB (34), keduanya eks pegawai bank BUMN, serta TS (44) dan WS (55), dua nasabah yang terlibat dalam skema manipulasi data nasabah.

“Mereka melakukan kredit fiktif usaha mikro. Ada manipulasi usaha, dan tidak dilakukan analisis serta evaluasi kredit sesuai ketentuan,” ungkap Yadi, Rabu (2/7/2025).

Dalam praktiknya, keempat pelaku memanfaatkan identitas 67 warga yang dijadikan peminjam fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR). Uang hasil pencairan kredit itu digunakan oleh TS dan WS untuk kepentingan pribadi, tanpa sepengetahuan para pemilik identitas.

Puluhan warga yang namanya dicatut sebagai peminjam bahkan tidak menerima sepeser pun dari dana yang dicairkan. Sementara AHF dan MB menerima fee dari setiap proses pencairan.

“Dari hasil audit BPKP, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp3,59 miliar,” jelas Yadi.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP.

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandas Yadi.

Kasus ini menjadi peringatan keras atas lemahnya pengawasan dalam pemberian kredit usaha mikro. Kejari Brebes memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas.(*)