Komisi II DPRD Brebes Soroti Seleksi Dewan Pengawas Perusda, LBH KAHMI Siap Gugat ke PTUN

BREBES, Brebesinfo.com – Polemik seleksi Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemkab Brebes terus bergulir. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAHMI menyatakan siap menggugat hasil seleksi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dinilai tidak sesuai aturan.

Hal ini disampaikan Direktur LBH KAHMI, Karno Roso, usai audiensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Brebes, Kamis (15/5/2025) di ruang sidang paripurna DPRD. Ia menilai proses seleksi jabatan di Perusda dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami ingin memastikan proses ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tapi setelah kami teliti, ada beberapa aturan yang diduga dilewati. Tidak ada Peraturan Bupati atau Perda yang menjadi dasar seleksi,” kata Karno.

Menurut Karno, panitia seleksi sudah mengumumkan hasil administrasi, namun prosesnya tetap dipertanyakan. Jika tetap dilanjutkan, LBH KAHMI akan menempuh jalur hukum.

“Kalau tetap dijalankan tanpa perbaikan, kami akan gugat ke PTUN dan ajukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” tegasnya.

Karno juga kecewa karena dalam audiensi itu tak satupun pihak eksekutif hadir. Padahal DPRD sudah mengundang Bupati, Asisten II, Kabag Perekonomian, Kabag Hukum, dan tim seleksi.

“Ini forum resmi, DPRD yang mewakili rakyat memanggil, tapi eksekutif tidak hadir. Bagaimana masalah mau selesai kalau begini?” ujar Karno.

Ia berharap andai semua pihak hadir, permasalahan bisa dibahas terbuka bersama Komisi II demi perbaikan tata kelola Perusda ke depan.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Brebes, Tobidin Sarjum dari Fraksi PAN mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari LBH KAHMI. Ia menilai langkah LBH KAHMI sebagai bentuk pengawasan masyarakat.

“Kami apresiasi masukan dari LBH KAHMI, mereka menyampaikan keberatan soal dasar hukum seleksi, transparansi anggaran, dan beberapa regulasi yang dianggap dilanggar,” kata Tobidin.

Komisi II, lanjutnya, akan berupaya mempertemukan pihak-pihak terkait agar polemik ini bisa diselesaikan secara terang benderang.

“Soal seleksi, memang bukan kewenangan DPRD. Tapi kalau ada yang dinilai melanggar aturan, kami bisa membuat nota keberatan dan memanggil Bupati,” ujarnya.

Tobidin juga mengakui belum menerima tembusan resmi soal proses seleksi dari pihak eksekutif. Namun pihaknya langsung merespon cepat aduan dari LBH KAHMI.

Hingga berita ini ditulis, panitia seleksi belum memberikan keterangan. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Anna Dwi Rahayuning Rizky selaku ketua pansel, belum merespons saat dihubungi.(*)