Komnas Perempuan Minta Kasus Perkosaan Anak di Cianjur Diusut Tuntas

JAKARTA, Brebesinfo.com – Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, meminta Pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus perkosaan terhadap seorang anak perempuan oleh 12 pria di Cianjur, Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual seperti ini tidak bisa dianggap remeh dan harus ditangani secara serius.

Pernyataan tersebut disampaikan Ratna usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025). Dalam forum tersebut, Komnas Perempuan memberikan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh hak korban kekerasan seksual, terutama anak, terpenuhi secara utuh. Ia menyoroti pentingnya peran instansi-instansi pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan dan pemulihan korban.

“Apakah hak-hak korban yang diatur di Undang-Undang Perlindungan Anak maupun TPKS ini sudah benar-benar ditegakkan oleh Pemerintah?” kata Ratna.

Ia menekankan bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan harus aktif dalam memastikan korban mendapat akses rumah aman, pendampingan hukum, serta layanan pemulihan secara psikologis dan medis.

“Dalam hal ini UPTD PPA dan juga lembaga-lembaga, misalnya Dinsos terkait rumah amannya, Dinkes terkait pemulihannya,” ujarnya.

Ratna mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah membuka ruang bagi korban dan keluarga untuk melapor langsung ke Komnas Perempuan. Hal itu penting agar lembaganya dapat mengawal langsung proses hukum dan pemenuhan hak-hak korban.

“Kami menyarankan korban melapor ke Komnas Perempuan, agar kami bisa ikut mengawal prosesnya,” jelasnya.

Komnas Perempuan, lanjutnya, akan memastikan bahwa korban tidak menghadapi proses hukum seorang diri, terutama jika belum mendapatkan pendampingan dari pihak manapun. Penjangkauan langsung juga akan dilakukan jika diperlukan.

“Kalau belum ada pendampingan, kami akan lakukan penjangkauan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi,” katanya.

Ratna juga menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, sudah diatur jelas tentang hak-hak korban, termasuk hak atas perlindungan hukum, kesehatan, dan rehabilitasi sosial.

Menurutnya, negara harus hadir dan tidak boleh membiarkan korban dan keluarganya menghadapi beban pemulihan sendirian. Tanggung jawab itu melekat pada lembaga-lembaga yang sudah ditunjuk untuk menangani isu perempuan dan anak.

“Ini bukan sekadar kasus hukum, tapi soal kemanusiaan. Pemerintah tidak boleh abai,” tegasnya.

Ratna berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapat hukuman setimpal. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal kasus ini, agar korban mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak.(*)