Korban TPPO Asal Brebes Mengadu ke Gubernur Jateng, Bongkar Modus Sindikat Internasional

SEMARANG, Brebesinfo.com – Seorang warga Brebes, Carmadi, menjadi salah satu korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional. Ia mengadu langsung kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Jumat (20/6/2025), di Kantor Gubernur, Semarang.

Carmadi menceritakan bahwa awalnya ia dijanjikan bekerja sebagai kru kapal ikan di Spanyol, dengan gaji 3.000 euro atau sekitar Rp55 juta per bulan. Tapi kenyataannya, ia justru dipekerjakan secara ilegal sebagai pelayan restoran, dengan gaji hanya 700–900 euro.

“Saya dijanjikan kerja di kapal, tapi malah jadi pelayan restoran Cina. Gajinya kecil dan tidak sesuai janji,” ujar Carmadi di hadapan Gubernur dan Polda Jateng.

Carmadi adalah satu dari 83 korban TPPO yang direkrut oleh sindikat asal Tegal dan Brebes. Modusnya, mereka menjanjikan pekerjaan legal di Eropa, lalu meminta bayaran hingga Rp65 juta untuk pengurusan dokumen.

Setelah tiba di Spanyol, para korban ditampung di rumah agen dan dijadikan semacam “komoditas” untuk dijual ke berbagai tempat kerja, tanpa kepastian.

“Saya bersyukur bisa pulang. Tapi banyak teman saya masih terjebak di luar negeri,” ucap Carmadi.

Pemprov Jateng Turun Tangan

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan akan mengawal proses hukum dan pemulihan korban TPPO. Ia telah memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar korban bisa dipulangkan dan diberi pekerjaan yang layak.

“Kita sudah koordinasi dengan Polda dan pengacara korban. Masyarakat yang jadi korban akan kita tarik pulang ke Jateng,” ujar Luthfi.

Mantan Kapolda Jateng itu juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyalurkan korban TPPO ke perusahaan resmi.

“Ini agar mereka tidak jadi korban dua kali. Kita bantu agar bisa kerja di tempat yang benar,” tegasnya.

Modus dan Ancaman Hukuman

Menurut Polda Jateng, sindikat ini dijalankan oleh dua tersangka: KU asal Tegal dan NU dari Brebes. Mereka telah memberangkatkan korban ke negara seperti Spanyol, Portugal, Polandia, dan Yunani secara ilegal.

Barang bukti yang diamankan termasuk paspor, bukti transfer, tiket pesawat, dan dokumen perjanjian kerja.

Para tersangka dijerat dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Pemprov Jateng juga sudah menjalin komunikasi dengan Kemenlu, Divhubinter Polri, dan Imigrasi untuk melacak korban lain yang masih berada di luar negeri dan belum bisa pulang.(*)