LAHAT, Brebesinfo.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Kamis (24/7/2025), menghebohkan publik. Sebanyak 22 orang diamankan, terdiri dari para kepala desa dan pengurus Forum Kades.
OTT ini berawal dari informasi adanya dugaan penyalahgunaan dana desa yang disalurkan ke forum kepala desa. Berdasarkan laporan tersebut, Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto, SH, MH, langsung memerintahkan tim pidana khusus untuk turun ke lapangan.
Tim Kejati Sumsel bersama Kejari Lahat lalu melakukan OTT di Kantor Camat Pagar Gunung. Di lokasi, mereka mengamankan 22 orang, termasuk satu ASN Kantor Camat, Ketua Forum Kades, dan 20 kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung.
Seluruh pihak yang diamankan langsung diperiksa intensif sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025. Hingga saat ini, sekitar 20 saksi sudah dimintai keterangan untuk mendalami dugaan praktik pungutan liar.
Hasil pemeriksaan mengungkap adanya permintaan setoran dari Forum Kades kepada setiap kepala desa. Nilainya Rp7 juta per tahun, dengan dalih untuk kegiatan sosial dan silaturahmi forum. Namun, dalam praktiknya, tahap awal dana yang disetor mencapai Rp3,5 juta dan berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Penyidik kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni N selaku Ketua Forum Kades dan JS sebagai Bendahara Forum. Keduanya resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari, dari 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.
Kejati Sumsel memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan menindak semua pihak yang terlibat.
“Dana desa harus digunakan sesuai hasil Musrenbangdes, bukan untuk disetor kepada oknum dengan alasan forum,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.(*)