Layanan SIM Keliling Brebes 14 Mei 2025 di Kecamatan Ketanggungan, Berikut Tempat dan Persyaratannya

BREBES, Brebesinfo.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM A dan C. Untuk hari ini, Rabu, 14 Mei 2025, layanan digelar di depan Stasiun Ketanggungan, Kecamatan Ketanggungan, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling ini rutin diadakan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas Polres Brebes. Program ini menjadi solusi efektif terutama bagi warga yang tinggal di daerah yang jauh dari pusat layanan.

Warga yang ingin memperpanjang SIM diharapkan membawa dokumen berikut:

  • SIM lama yang masih berlaku,
  • Fotokopi KTP,
  • Surat keterangan sehat dari dokter,
  • Bukti lulus tes psikologi.

Satlantas Brebes menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru di kantor Satpas dengan mengikuti tes ulang.

Masyarakat disarankan untuk datang lebih awal karena kuota pelayanan dibatasi setiap harinya. Hal ini untuk menjaga kelancaran proses serta menghindari penumpukan antrean di lokasi.

Selain itu, pemohon diimbau untuk berpakaian rapi, membawa dokumen secara lengkap, dan tetap tertib selama proses pelayanan berlangsung.

Untuk jadwal layanan selanjutnya, warga dapat memantau melalui media sosial resmi Satlantas Polres Brebes atau menanyakan langsung di pos polisi terdekat.

Dengan layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah dalam mengurus administrasi SIM secara cepat, aman, dan efisien di wilayahnya masing-masing.(*)9