Nekat! Kades di Brebes Gadai Mobil di Lokalisasi untuk Pesugihan

BREBES, Brebesinfo.com – Aksi nekat Kepala Desa (Kades) Kebonagung, Kecamatan Jatibarang, Brebes, Saefudin yang kini berstatus nonaktif membuat warga geleng kepala. Mobil siaga desa yang seharusnya dipakai warga justru digadaikan kepada seseorang di kawasan lokalisasi di Kabupaten Tegal.

Tidak hanya itu, Saefudin juga diduga menggunakan uang desa untuk kepentingan pribadi. Sebagian dana bahkan dipakai untuk pesugihan dengan skema “investasi saham” pada sebuah yayasan di Banyumas yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal: modal Rp1 juta dijanjikan kembali Rp1 miliar.

Sejak 2023, polisi memburu Saefudin hingga akhirnya menangkapnya di rumah rekannya di Banyumas. Ia langsung digelandang Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes yang dipimpin Aiptu Arif Puji Nugroho.

Namun di hadapan penyidik, Saefudin tetap bersikeras bahwa dirinya tidak melakukan korupsi. Ia berdalih hanya meminjam dana desa dan berjanji akan mengembalikannya.

“Tolong pak, saya jangan ditahan. Saya yakin uang yang saya titipkan akan cair pada akhir November ini,” ujar Saefudin saat digelandang ke Mapolres Brebes.

Kuasa hukum Saefudin, Budi Prabowo, menjelaskan bahwa kliennya dijerat dugaan penyalahgunaan ADD, Dana Desa, dan Bantuan Keuangan dengan total lebih dari Rp500 juta pada periode 2022–2024.

“Menurut pengakuannya, anggaran pembangunan jembatan yang awalnya Rp100 juta membengkak hingga Rp250 juta. Sisanya digunakan untuk menanam saham di yayasan Banyumas yang menjanjikan keuntungan besar,” ungkap Budi Prabowo, Rabu (19/11/2025) sore.

Ia mengaku sedang menyiapkan bukti-bukti yang dapat meringankan kliennya dalam proses hukum.

Sementara Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengungkapkan, audit Inspektorat pada 3 Maret 2024 menemukan kerugian negara sekitar Rp547 juta. Dari hasil penyelidikan itu, Saefudin resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Satu mobil siaga desa digadaikan kepada seseorang di kawasan lokalisasi. Tersangka kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Brebes dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar,” tegas AKBP Lilik Ardhiansyah.(*)

Related Posts

Berita Lainnya