Polda Lampung Tangkap 3 Pengelola Grup Facebook Gay, Diduga Langgar UU ITE dan Pornografi

LAMPUNG, Brebesinfo.com – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengamankan tiga orang yang terlibat dalam pengelolaan grup Facebook bertema gay. Penangkapan ini dilakukan setelah tim siber menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, mengatakan ketiga orang tersebut memiliki peran berbeda. “Dua tersangka adalah anggota grup, sementara satu lainnya berperan sebagai admin utama,” ujarnya dikutip dari Antara, Senin (7/7/2025).

Menurut Dery, kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan beberapa akun media sosial yang terindikasi menyebarkan konten menyimpang. “Kami menerima informasi dari masyarakat Lampung mengenai aktivitas mencurigakan di Facebook,” ungkapnya.

Petugas kemudian melakukan patroli siber dan menemukan beberapa grup seperti ‘Gay Lampung’ dan ‘Gay Bandarlampung’ yang diikuti ribuan akun. Grup-grup tersebut diketahui menyebarkan konten bermuatan pornografi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil melacak dan menangkap admin serta dua anggota grup. Mereka diduga secara aktif memposting konten yang bertentangan dengan norma dan hukum,” jelas Dery.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial, ponsel pintar, dan tangkapan layar percakapan yang mengandung unsur pornografi. Grup Facebook tersebut disebut memiliki sekitar 16.000 anggota.

Dery menambahkan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. “Mereka dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi, yang ancaman hukumannya bisa mencapai di atas lima tahun penjara,” katanya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan. “Kami terus pantau dan akan tindak tegas setiap aktivitas ilegal di dunia maya,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Lampung. Penyidik tengah mendalami apakah ada jaringan lain di balik aktivitas grup tersebut.(*)