Polemik Tanah Bengkok Grobogan, Hasil Lelang Tak Masuk Kas Desa Rp 832 Juta Raib

GROBOGAN, Brebesinfo.com – Dugaan penyalahgunaan tanah bengkok di Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, mencuat ke publik. Selama 16 tahun, hasil lelang tanah bengkok yang seharusnya masuk kas desa diduga tidak pernah dilaporkan. Desa diperkirakan rugi hingga Rp 832 juta.

Yatno, warga setempat yang sudah 10 tahun menggarap lahan bengkok, mengaku menyetor langsung uang sewa ke Sekretaris Desa (Sekdes) Kalirejo.

“Setiap tahun kami setor ke Pak Carik, tidak lewat kas desa. Saya sewa seperempat bau Rp 3 juta per tahun. Kalau sawah di tengah biasanya lebih mahal Rp 500 ribu,” ucapnya, Senin (29/9/2025).

Selain Yatno, ada sembilan warga lain yang menyewa lahan tersebut dengan total luas sekitar 6 hektar.

Padahal, sesuai aturan pemerintah, sekretaris desa yang sudah berstatus PNS wajib mengembalikan separuh tanah bengkok ke desa karena sudah menerima gaji dari negara. Sekdes Kalirejo, Riali Santoso, diketahui diangkat sebagai PNS sejak 2009.

Bendahara desa, Lasiyem, membenarkan adanya pengembalian sebagian tanah bengkok, namun ia tidak tahu pasti besarannya.

“Memang ada pengembalian, tapi detailnya kami tidak tahu. Itu kewenangan panitia,” katanya.

Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalirejo menegaskan tidak pernah menerima laporan hasil lelang tanah bengkok. Bahkan, BPD mengaku sudah menyurati Bupati Grobogan pada 2024, tetapi tidak mendapat jawaban.

“BPD tidak pernah menerima laporan. Padahal panitia wajib melaporkannya. Kami sudah menyurati bupati, tapi tidak ditindaklanjuti,” ujar salah satu anggota BPD.

Dengan rata-rata harga sewa Rp 3 juta per seperempat bau per tahun, potensi pendapatan desa dari tanah bengkok ini seharusnya besar. Selama 16 tahun, dana yang hilang ditaksir mencapai Rp 832 juta.(*)