BREBES, Brebesinfo.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Hari ini, Sabtu, 12 Juli 2025, pelayanan dilakukan di Balai Desa Kemiriamba, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang kesulitan menjangkau kantor Satpas, terutama di akhir pekan. Dengan hadirnya mobil pelayanan keliling, warga bisa memperpanjang SIM dengan lebih cepat dan efisien.
✅ Syarat Perpanjangan SIM:
- SIM lama (A atau C) yang masih berlaku
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Bukti lulus tes psikologi
Satlantas Polres Brebes mengingatkan bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Pemohon dengan SIM yang telah kedaluwarsa wajib mengurus dari awal di Satpas Polres Brebes.
Masyarakat diimbau datang lebih awal, membawa dokumen lengkap, serta menjaga ketertiban dan berpakaian rapi saat mengikuti pelayanan.
Untuk informasi jadwal harian dan lokasi berikutnya, warga bisa memantau akun media sosial resmi Satlantas Polres Brebes atau menanyakan langsung ke pos polisi terdekat.(*)