BREBES, Brebesinfo.com – Satlantas Polres Brebes kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Kali ini, layanan akan beroperasi pada Jumat, 15 Agustus 2025, di Balai Desa Bulakamba, Kecamatan Bulakamba.
Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Pemohon diharapkan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Program SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.
Menurut Kasat Lantas Polres Brebes AKP Rahandy Gusti Pradana melalui Baur SIM Aiptu Samanhudi, program SIM Keliling akan terus menjangkau berbagai desa dan kecamatan di Brebes agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Polres.
“Dengan adanya SIM Keliling, warga bisa memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan cepat. Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini,” ujarnya.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM yang harus dibawa, antara lain:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- SIM lama dan fotokopinya.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi dari tenaga ahli.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat di Kecamatan Bulakamba dan sekitarnya diharapkan bisa mengurus perpanjangan SIM tepat waktu, sehingga terhindar dari masa tenggang dan denda.(*)