Tanah Wakaf Kuburan Desa Tonjong Brebes Diduga Dijual Diam-Diam

BREBES, Brebesinfo.com – Warga Desa Tonjong, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, digegerkan dengan kabar tanah wakaf kuburan seluas sekitar 1.300 meter persegi diduga dijual diam-diam oleh panitia pengadaan tanah kuburan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kaget saat mengetahui adanya surat jual beli tanah terkait lahan wakaf tersebut.

“Awalnya saya dapat surat jual beli, bukan SPPT. Setelah dicek, ternyata itu tanah wakaf. Saya langsung hubungi carik desa, tapi jawabannya tidak pernah dilibatkan. Bahkan carik sampai kaget dan bersumpah tidak ikut-ikut panitia,” ungkapnya, Selasa (2/8/2025).

Warga tersebut menambahkan, panitia pengadaan tanah kuburan sebelumnya sempat meminta bantuan sejumlah RT untuk iuran pembelian tanah baru pengganti makam. Namun karena uang iuran tidak mencukupi, salah seorang keponakan panitia disebut-sebut meminjamkan uang Rp30 juta untuk menutup kekurangan biaya.

“Karena belum dibayar, akhirnya dibuatlah surat jual beli dengan jaminan tanah wakaf,” ujarnya.

Kepala Desa Tonjong, Samsudin, saat dikonfirmasi menegaskan tidak dilibatkan dalam persoalan itu. Ia menambahkan, pembentukan panitia pengadaan tanah kuburan juga tidak melalui musyawarah desa (musdes).

“Saya tidak tahu soal jual beli. Kalau ada tukar guling atau penjualan tanah wakaf, seharusnya melalui musdes. Bahkan pembentukan panitia pun tidak pernah dimusdeskan, dan saya sebagai kepala desa tidak mengetahui,” tegas Samsudin.

Camat Tonjong, Lukman Hakim, juga mengaku mendapat laporan adanya persoalan ini. Ia menegaskan, segala bentuk tukar guling maupun pelepasan tanah wakaf harus melalui prosedur resmi.

“Kalau ada rencana menjual atau mengganti lahan wakaf, wajib dimusdeskan dulu. Tidak boleh sepihak,” ujarnya.

Selain itu, warga juga meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk memproses pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penjualan tanah wakaf tersebut. Mereka berharap kasus ini segera diusut tuntas agar tidak menimbulkan keresahan lebih luas di masyarakat.(*)