Plt Kepala Satpol PP Jateng, Retno Fajar Astuti bersama Bapemperda DPRD Jateng melakukan kunjungan kerja ke Kantor Satpol PP Kota Tegal pada Kamis (27/2/2025).
TEGAL, Brebesinfo.com – DPRD Jawa Tengah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Satpol PP Kota Tegal pada Kamis (27/2/2025). Salah satu fokus dalam pertemuan tersebut adalah penegakan peraturan daerah (perda) terkait dunia hiburan dan peredaran minuman keras (miras) di Kota Tegal.
Dalam kesempatan itu, Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya menjalankan Perda Nomor 6 Tahun 2005 yang mengatur penertiban hiburan dan peredaran miras. Menurutnya, meskipun Kota Tegal berukuran kecil, kota ini menjadi salah satu tujuan wisata yang cukup ramai.
“Tegal ini kota kecil tetapi banyak wisatawan datang ke sini. Untuk penertiban hiburan dan penjualan miras, kami mengacu pada Perda 6/2005,” ujar Hartoto.
Anggota DPRD Jateng, Zaki Safrudin, menyoroti efektivitas penegakan perda tersebut. Ia mempertanyakan sejauh mana aturan itu diterapkan dan apakah ada kendala dalam implementasinya.
“Bagaimana pengawasan terhadap tempat hiburan dan peredaran miras? Apakah ada tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya?” tanya Zaki.
Menanggapi hal itu, Hartoto menjelaskan bahwa pengawasan terhadap tempat hiburan dan penjual miras terus dilakukan. Namun, pihaknya menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan personel dan masih adanya pihak yang mencoba menghindari aturan.
“Kami terus melakukan razia dan penertiban. Namun, masih ada kendala, terutama terkait jumlah personel yang terbatas serta modus baru yang digunakan oknum penjual miras ilegal,” jelas Hartoto.
Selain itu, anggota DPRD Jateng lainnya, Bayu Kusuma, menanyakan mengenai langkah-langkah yang dilakukan Satpol PP dalam mencegah dampak negatif dunia hiburan terhadap generasi muda, termasuk kasus vandalisme yang melibatkan pelajar.
“Bagaimana dengan penanganan anak-anak yang terlibat dalam tindakan vandalisme? Apakah ada kerja sama dengan Dinas Pendidikan atau pihak lain?” tanya Bayu.
Hartoto menjelaskan bahwa Satpol PP Kota Tegal telah bekerja sama dengan Kesbangpol untuk melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah. Pihaknya juga berkoordinasi dengan masyarakat dalam mencegah tindakan vandalisme.
“Kami sering mendapati anak-anak bolos sekolah di tempat wisata dan lokasi lainnya. Biasanya, kami mendapatkan laporan dari pihak sekolah. Kami juga aktif melakukan sosialisasi bersama Kesbangpol untuk pencegahan,” ungkap Hartoto.
Plt Kepala Satpol PP Jateng, Retno Fajar Astuti, menambahkan bahwa selain masalah hiburan dan miras, tantangan utama yang dihadapi Satpol PP adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana (sarpras).
“Hanya sedikit anggota kami yang berstatus PNS. Kami membutuhkan tambahan tenaga, baik PNS maupun PPPK. Sarpras yang kurang memadai juga menjadi kendala. Kami berharap hal ini mendapat perhatian dalam kebijakan ke depan,” kata Retno.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jateng, Masfui Masduki, menegaskan pentingnya peraturan yang lebih kuat untuk memastikan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Satpol PP adalah ujung tombak dalam menjaga ketertiban. Jika perda ini diperkuat, maka perannya dalam menjaga stabilitas wilayah akan semakin maksimal,” ujar Masfui.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Satpol PP, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
“Ketertiban dan ketenteraman masyarakat tidak bisa diwujudkan hanya oleh satu pihak. Kita perlu bekerja sama agar aturan yang ada bisa dijalankan dengan efektif,” tutup Masfui.(*)