Pemprov Jateng Bebaskan Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku April–Juni 2025

SEMARANG, Brebesinfo.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi masyarakat. Mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, wajib pajak bisa menghapus tunggakan pajak dan dendanya cukup dengan membayar pajak tahun berjalan.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengatakan program ini dibuat untuk membantu masyarakat yang menunggak pajak kendaraan dalam beberapa tahun terakhir. Dengan membayar pajak 2025 dalam periode program ini, tunggakan dan dendanya akan dihapus.

“Kami ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menertibkan pajak kendaraannya tanpa beban denda dan tunggakan. Tapi ini hanya berlaku sampai 30 Juni 2025,” ujar Luthfi, Senin (24/3/2025).

Program ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah. Pemerintah menargetkan piutang pajak kendaraan yang mencapai Rp2,8 triliun bisa berkurang dengan kebijakan ini.

Masyarakat yang ingin mengikuti program ini bisa datang ke kantor Samsat terdekat. Cukup membayar pajak 2025, dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya otomatis dihapus.

Pemprov Jateng juga menggandeng berbagai pihak untuk menyosialisasikan kebijakan ini. Di antaranya pemerintah daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, dan Jasa Raharja.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi, menambahkan bahwa pihaknya juga ikut mendukung program ini dengan menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi kendaraan yang menunggak.

“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini agar kendaraannya kembali legal tanpa beban tunggakan,” kata Triadi.

Sementara itu, Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, mengungkapkan bahwa saat ini ada sekitar 12 juta kendaraan terdaftar di Jateng. Namun, sekitar 5 juta kendaraan belum membayar pajaknya.

“Hingga triwulan pertama 2025, pendapatan PKB sudah mencapai 20 persen dari target. Dengan program ini, kami optimistis bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Nadi.

Untuk memudahkan pembayaran pajak, Pemprov Jateng bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan layanan pembayaran lainnya.

Program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 30 Juni 2025.(*)