Mobil Dinas salah satu OPD Kabupaten Brebes nampak terlihat sedang parkir dibawa mudik ke Bumiayu. Rabu (2/4/2025). Foto : Brebesinfo.com
JAKARTA, Brebesinfo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik saat Lebaran. Larangan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas negara dan praktik gratifikasi yang bisa merugikan keuangan negara.
Kendaraan dinas hanya untuk kepentingan pekerjaan. Pegawai negeri dan pejabat negara dilarang menggunakannya untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan pulang kampung saat Idulfitri. Jika melanggar, mereka bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain kendaraan dinas, larangan ini juga berlaku untuk fasilitas lain seperti kantor, bahan bakar, dan sumber daya pemerintah yang tidak berkaitan dengan tugas resmi. Pejabat negara juga dilarang menerima tiket perjalanan, akomodasi, atau bantuan lain dari pihak swasta yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Jika pegawai sudah terlanjur menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, mereka harus segera melaporkannya dan mengembalikan fasilitas tersebut. Jika tidak, tindakan ini bisa dianggap sebagai gratifikasi yang melanggar hukum.
Dalam siaran tertulis yang diterbitkan pada 14 Maret 2025 dan ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto, KPK meminta pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD untuk mengingatkan pegawainya agar mematuhi aturan ini. Pengawasan ketat diperlukan agar fasilitas negara tidak disalahgunakan.
Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan hadiah atau fasilitas kepada pejabat negara, terutama terkait perjalanan mudik atau perayaan hari raya. Pemberian seperti ini bisa dikategorikan sebagai gratifikasi yang melanggar aturan antikorupsi.
Jika menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi terkait atau langsung ke KPK. Laporan juga bisa disampaikan melalui hotline 198 atau situs resmi https://gol.kpk.go.id untuk memastikan transparansi.
Dengan mematuhi aturan ini, diharapkan budaya antikorupsi semakin kuat dan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya. Larangan ini bukan sekadar aturan, tetapi upaya membangun pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
KPK berharap semua pihak aktif menjaga integritas dan mengawasi kepatuhan terhadap aturan ini. Dengan begitu, perayaan hari raya tetap bisa berlangsung dengan baik tanpa mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas.(*)