Polda Metro Klarifikasi Soal Ambulans Kena Tilang ETLE, Ini Aturannya

JAKARTA, Brebesinfo.com – Polda Metro Jaya menjelaskan soal pemblokiran pelat nomor ambulans yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas oleh sistem tilang elektronik atau ETLE. Penjelasan ini disampaikan setelah muncul pertanyaan publik soal status ambulans sebagai kendaraan darurat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin memastikan bahwa ambulans yang membawa pasien tetap mendapat prioritas di jalan. Ia menyebut, pengemudi hanya perlu melakukan konfirmasi ke petugas jika mengalami kendala akibat data pelanggaran dari sistem ETLE.

“Ambulans membawa pasien termasuk kendaraan yang mendapat prioritas. Tinggal konfirmasi aja ke petugas,” kata Komarudin kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

Ia menjelaskan, ETLE bekerja secara otomatis dengan merekam pelanggaran menggunakan kamera dan sensor. Namun, sistem ini tidak bisa menilai situasi darurat seperti misi kemanusiaan.

Penjelasan serupa juga disampaikan AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Menurutnya, sistem ETLE hanya mendeteksi pelanggaran berdasarkan pergerakan kendaraan di jalan, tanpa mempertimbangkan konteksnya.

“Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia,” jelas Ojo.

Walau begitu, pihak kepolisian tetap mengakui bahwa ambulans yang membawa pasien atau jenazah dalam kondisi darurat berhak mendapat prioritas. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika ada ambulans yang terkena tilang padahal sedang bertugas, pengemudi bisa mengajukan klarifikasi. Prosesnya bisa dilakukan langsung ke unit pelayanan ETLE atau melalui kanal digital yang sudah disediakan Ditlantas.

Dengan penjelasan ini, Polda Metro berharap tidak ada lagi kesalahpahaman soal ambulans yang tercatat melanggar aturan lalu lintas. Sistem ETLE bertujuan untuk mendisiplinkan pengguna jalan, namun tetap membuka ruang pengecualian untuk keadaan darurat.(*)