Mantan Ketua PN Surabaya RS Ditahan, Diduga Terlibat Suap Kasus Ronald Tannur

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya RS, Resmi ditahan tim JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2025). Foto : Kapuspenkum

JAKARTA, Brebesinfo.com – Kejaksaan Agung resmi menahan RS, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang kini menjabat Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, atas dugaan suap dan gratifikasi dalam perkara Ronald Tannur. Penahanan dilakukan Selasa (14/1/2025) malam oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

RS diduga menerima suap dari pengacara Lisa Rachmat untuk mengatur susunan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. Suap ini diduga turut melibatkan hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang menerima bagian uang dari Lisa Rachmat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Andi Fajar, menjelaskan bahwa RS secara aktif membantu pengaturan perkara. “Kami menemukan bukti kuat, termasuk komunikasi digital, dokumen, dan pengakuan pihak terkait, yang menunjukkan peran RS dalam kasus ini,” ujarnya.


Tim penyidik menggeledah dua rumah RS di Cempaka Putih, Jakarta, dan Palembang, serta mobil Toyota Fortuner milik istrinya. Barang bukti yang disita antara lain:

1.Rumah RS di Cempaka Putih, Jakarta Pusat:

1 unit handphone.

Uang tunai dalam bentuk berikut:

  • Rupiah:
    • Rp501.441.000
    • Rp382.000.000
    • Rp653.403.000
    • Rp192.000.000
  • Dolar Amerika:
    • USD 328.600 (setara Rp5.257.600.000)
    • USD 52.500 (setara Rp840.000.000)
    • USD 7.500 (setara Rp120.000.000)
  • Dolar Singapura:
    • SGD 595.726 (setara Rp7.148.712.000)
    • SGD 77.200 (setara Rp926.400.000)
    • SGD 426.700 (setara Rp5.120.400.000)

1. Rumah RS di Palembang:

  • 1 unit handphone.

    Total uang yang disita: Rp21.141.956.000 (dua puluh satu miliar seratus empat puluh satu juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah).

    Kapuspenkum menegaskan, “Jumlah uang yang ditemukan sangat besar, memperkuat indikasi adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.”


    RS diduga menerima SGD 43.000 sebagai bagian dari suap yang diberikan Lisa Rachmat. Uang tersebut diduga digunakan untuk memastikan hakim Erintuah Damanik ditetapkan sebagai ketua majelis yang menangani kasus Ronald Tannur, dengan Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai anggota.

    Selain itu, Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja menggelontorkan dana hingga Rp3,5 miliar untuk pengurusan perkara, termasuk membayar suap kepada para hakim.


    RS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2025. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    RS kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

    “Ini baru permulaan, kami masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan semua yang terlibat dalam kasus ini diproses hukum,” pungkas Andi Fajar.(*)

    Bagikan Berita:
    Dapatkan Berita Update Menarik Lainnya dengan Kami

    Reels instagram

    You cannot copy content