Banyak Kades Rangkap Jabatan di Ormas/LSM, Apa Dampaknya?

BREBES, Brebesinfo.com – Semakin banyak kepala desa (kades) yang menjadi pengurus atau anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Hal ini menimbulkan pro dan kontra, terutama jika dilihat dari aturan yang berlaku.

Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kades dilarang menjadi pengurus partai politik atau melakukan hal yang merugikan kepentingan publik. Namun, tidak ada aturan yang secara jelas melarang mereka bergabung dengan ormas atau LSM, asalkan tidak mengganggu tugas mereka.

Aktivis Brebes, Solahudin Asro, menilai keterlibatan kades dalam ormas bisa berdampak pada profesionalisme mereka. “Menjaga profesionalisme artinya kades sebagai unit terbawah dalam melayani rakyat harus diutamakan dari visi misi ormas (NGO) itu sendiri,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).

Menurutnya, jika kades terlalu aktif di ormas, kebijakan desa bisa terpengaruh oleh kepentingan kelompok tertentu. “Mereka harus fokus pada pelayanan masyarakat, bukan agenda lain,” tambahnya.

Potensi Konflik Kepentingan

Kades memiliki kewenangan besar dalam mengelola anggaran dan pembangunan desa. Jika mereka juga aktif di ormas atau LSM yang menerima bantuan pemerintah, bisa terjadi konflik kepentingan. Hal ini bisa mengurangi transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

Selain itu, meski ormas bukan partai politik, kegiatan mereka bisa memengaruhi netralitas kades. Jika ormas digunakan untuk kepentingan politik pribadi, maka pelayanan publik bisa terganggu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes, Subagya, mengatakan tidak ada aturan yang melarang kades bergabung dengan ormas.

“Kalau masuk ormas, sepanjang yang saya tahu nggak ada larangan. Yang dilarang itu masuk partai politik,” katanya kepada brebesinfo.com melalui pesan singkat WhatsApp.

Dampak pada Tata Kelola Desa

Jika kades terlalu sibuk dengan ormas, tugas mereka dalam melayani masyarakat bisa terbengkalai. Program kerja desa yang seharusnya jadi prioritas bisa tertunda atau tidak berjalan optimal.

Solahudin juga mengingatkan agar kades tetap fokus pada tugas utamanya. “Jangan sampai peran mereka di ormas justru mengurangi tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” katanya.

Ia juga menyoroti risiko tekanan dari ormas terhadap kebijakan desa. “Kalau ada kepentingan tertentu yang lebih diutamakan, desa bisa kehilangan independensinya,” lanjutnya.

Di beberapa daerah, keterlibatan kades dalam ormas bahkan memicu ketegangan dengan warga. “Masyarakat bisa merasa kebijakan desa tidak lagi murni untuk mereka, tapi untuk kelompok tertentu,” tambahnya.

Meski begitu, ada juga kades yang menganggap keikutsertaan mereka dalam ormas sebagai cara untuk memperluas jaringan dan menambah wawasan dalam mengelola desa.

Fenomena ini menunjukkan perlunya aturan yang lebih jelas terkait keterlibatan kades dalam ormas dan LSM. Pemerintah pusat dan daerah perlu mengkaji ulang regulasi agar tidak terjadi konflik kepentingan.

Masyarakat juga harus berperan aktif dalam mengawasi kinerja kades. Jangan sampai jabatan yang diemban disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Pada akhirnya, transparansi, akuntabilitas, dan fokus pada pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama dalam pemerintahan desa.(*)

Bagikan Berita:
Dapatkan Berita Update Menarik Lainnya dengan Kami

Reels instagram

You cannot copy content