Petugas Satlantas Polres Majalengka menghentikan minibus yang beroperasi tanpa izin resmi di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (7/3/2025). Foto : Satlantas Polres Majalengka
MAJALENGKA, Brebesinfo.com – Polisi menindak sejumlah travel gelap yang beroperasi tanpa izin di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka. Kendaraan yang kedapatan mengangkut penumpang secara ilegal langsung diberi sanksi tilang.
Petugas menghentikan beberapa minibus yang beroperasi tanpa izin resmi, tetapi tetap memungut biaya perjalanan. Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Rudy Sudaryono S, mengatakan bahwa penindakan ini dilakukan demi keselamatan penumpang dan ketertiban lalu lintas.
“Kendaraan travel gelap ini tidak memiliki izin angkutan penumpang dan tidak memenuhi standar keselamatan. Ini berbahaya bagi penumpang,” kata Rudy saat ditemui di lokasi, Jumat (7/3/2025).
Selain membahayakan, keberadaan travel gelap juga merugikan angkutan resmi yang telah memenuhi persyaratan hukum. Angkutan umum resmi harus menjalani uji kelayakan kendaraan, sementara travel gelap tidak memiliki standar yang sama.
Pihak kepolisian berkomitmen terus memberantas travel gelap di wilayah Majalengka agar masyarakat mendapatkan layanan transportasi yang aman. Operasi semacam ini akan dilakukan secara berkala.
Rudy mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih transportasi. Ia menyarankan agar warga menggunakan angkutan resmi yang telah memiliki izin operasi agar lebih aman dan nyaman.
“Jangan tergiur tarif murah dari travel gelap, karena risikonya tinggi. Angkutan resmi lebih terjamin keselamatannya,” ujarnya.
Petugas juga mengingatkan bahwa pengemudi travel gelap yang terus beroperasi bisa dikenakan sanksi lebih berat. Selain tilang, kendaraannya bisa ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan adanya razia ini, polisi berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menggunakan transportasi legal. Ke depan, Polres Majalengka akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menekan peredaran travel gelap.(*)