KEBUMEN, Brebesinfo.com – Polres Kebumen terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang layanan darurat Polri 110. Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri bersama jajaran melakukan sosialisasi kepada warga saat patroli ngabuburit di Jalan Tentara Pelajar, Kebumen, Kamis (13/3/2025).
Dalam kegiatan ini, Kapolres membagikan selebaran berisi informasi tentang layanan 110. Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini saat membutuhkan bantuan kepolisian dalam situasi darurat.
“Layanan 110 bisa digunakan untuk melaporkan tindak kejahatan, kecelakaan, atau kejadian lain yang membutuhkan respons cepat dari polisi,” ujar AKBP Eka Baasith Syamsuri.
Nomor darurat 110 merupakan hotline resmi Polri yang dapat diakses secara gratis oleh masyarakat. Layanan ini beroperasi 24 jam dan terhubung langsung dengan operator kepolisian yang siap menindaklanjuti laporan yang masuk.
Kapolres menjelaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan diverifikasi terlebih dahulu oleh operator. Jika laporan valid, petugas di lapangan segera dikerahkan ke lokasi untuk memberikan bantuan sesuai prosedur.
“Layanan ini dirancang agar polisi bisa merespons dengan cepat dan terkoordinasi dalam menjaga keamanan masyarakat,” tambahnya.
Masyarakat Kebumen terlihat antusias menerima informasi ini. Beberapa warga mengaku baru mengetahui bahwa mereka bisa menghubungi polisi melalui 110 tanpa dikenakan biaya.
Selain membagikan selebaran, Kapolres juga mengingatkan agar layanan ini tidak digunakan untuk keperluan yang tidak mendesak atau laporan palsu. Penyalahgunaan layanan dapat menghambat respons terhadap kejadian darurat yang sebenarnya.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Kebumen untuk mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Melalui edukasi yang terus dilakukan, diharapkan warga semakin memahami cara melapor dan berkontribusi dalam menjaga keamanan lingkungan.
Polres Kebumen mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan layanan 110 dengan bijak serta segera melaporkan jika menemukan kejadian yang memerlukan tindakan kepolisian.(*)