BREBES – Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan besok, Rabu, 27 November 2024. Bagi masyarakat Kabupaten Brebes yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pastikan Anda menggunakan hak pilih dengan benar dan bijak.
Penting untuk memahami tata cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berikut adalah panduan lengkapnya:
1. Datang ke TPS Sesuai Jadwal
Pemilih diharapkan tiba di TPS sesuai jadwal yang ditentukan berdasarkan kategori pemilih (DPT, DPTb, atau DPK). TPS akan buka mulai pukul 07.00 dan ditutup pukul 13.00 waktu setempat
2. Tunjukkan Dokumen kepada Petugas KPPS
Saat tiba di TPS, tunjukkan dokumen yang diperlukan kepada petugas KPPS, seperti:e-KTP atau Surat Keterangan (Suket),Form C Pemberitahuan-KPU (untuk pemilih DPT),Dokumen pindah memilih (untuk pemilih DPTb).
3. Isi Daftar Hadir
Setelah menunjukkan dokumen, Anda akan diminta mengisi daftar hadir sebagai bukti kehadiran.
4. Tunggu Nama Dipanggil
Setelah mengisi daftar hadir, tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas untuk menerima surat suara.
5. Periksa Surat Suara
Pastikan surat suara yang Anda terima:Sudah ditandatangani Ketua KPPS,Tidak rusak,Belum tercoblos.
6. Masuk ke Bilik Suara
Setelah memeriksa surat suara, masuk ke bilik suara untuk mencoblos.
7. Lakukan Pencoblosan dengan Benar
Gunakan paku yang disediakan untuk mencoblos. Pastikan Anda mencoblos hanya satu kolom yang berisi pasangan calon sesuai pilihan Anda.Jangan merekam atau mengambil foto selama proses mencoblos.
8. Lipat Surat Suara dan Masukkan ke Kotak Suara
Setelah mencoblos, lipat surat suara dengan rapi dan masukkan ke dalam kotak suara yang sesuai dengan jenisnya.
9. Celupkan Jari ke Tinta
Setelah memasukkan surat suara, celupkan jari ke dalam tinta sebagai tanda Anda telah menggunakan hak pilih.
Setelah selesai, Anda dapat meninggalkan TPS. Pastikan untuk mengikuti semua langkah di atas agar suara Anda sah. Pilkada adalah kesempatan untuk menentukan masa depan Kabupaten Brebes dan Indonesia. Jadi gunakan hak suara Anda dengan bijak!(CA)