Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kebumen, Ternyata Residivis

KEBUMEN, Brebesinfo.com – Polisi di Kebumen kembali menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu. Pelaku berinisial BY, berusia 27 tahun, adalah warga Desa Bonorowo, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/4/2025) di depan sebuah bank milik pemerintah di Kecamatan Prembun. Saat itu, BY sedang menunggu seseorang untuk bertransaksi narkoba.

Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian menyelidiki dan menemukan satu paket sabu di tangan BY.

“BY kami tangkap berdasarkan informasi dari warga. Setelah digeledah, ditemukan satu paket sabu dalam plastik bening,” kata Kompol Faris dalam konferensi pers, Jumat (2/5/2025).

BY ternyata bukan orang baru dalam kasus narkoba. Ia pernah dihukum pada tahun 2020 karena kasus yang sama. BY mengaku mendapat bayaran Rp50.000 setiap kali berhasil menjual sabu.

“Dia juga dapat sabu gratis untuk dipakai sendiri. Ini bukan pertama kalinya BY melakukan hal itu,” ujar Kompol Faris.

Polisi menduga BY merupakan bagian dari jaringan pengedar yang lebih besar. Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat.

Saat ini, BY sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman penjara sampai 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Kompol Faris meminta masyarakat untuk terus membantu polisi. Laporan sekecil apapun bisa membantu dalam memberantas narkoba.

“Kami ingin Kebumen bebas dari narkoba. Kalau ada yang mencurigakan, segera laporkan ke polisi,” tutup Kompol Faris.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *