CIREBON, Brebesinfo.com – Polresta Cirebon menunjukkan langkah tegas terhadap maraknya penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak standar yang meresahkan warga. Sebanyak 2.449 knalpot bising hasil penindakan selama dua bulan terakhir resmi dimusnahkan, Kamis (3/7/2025).
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolresta Cirebon, dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni. Knalpot tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda dan digilas alat berat.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas. Knalpot brong menimbulkan gangguan kenyamanan dan berpotensi memicu konflik sosial,” tegas Sumarni.
Berdasarkan data dari Satlantas Polresta Cirebon dan jajaran Polsek, wilayah Cirebon Timur menjadi titik temuan terbanyak, terutama di Kecamatan Lemahabang, Losari, Waled, dan Pabuaran.
“Banyak warga mengeluh karena suara bising dari knalpot tidak standar ini. Apalagi penggunaannya sering disertai aksi kebut-kebutan yang membahayakan,” lanjutnya.
Menariknya, tidak semua knalpot langsung dimusnahkan. Sebagian dikumpulkan untuk dibuat menjadi tugu berbentuk udang, sebagai simbol edukasi kepada masyarakat. Udang dipilih karena menjadi ikon khas Cirebon.
“Kami akan jadikan sebagian knalpot sebagai tugu peringatan. Ini simbol bahwa knalpot bising dilarang dan masyarakat harus ikut menjaga ketertiban,” ujar Sumarni.
Langkah Polresta ini juga mendapat dukungan penuh dari Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon. Kepala Dishub, Hilman, menyampaikan bahwa pihaknya aktif terlibat dalam operasi penertiban dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami rutin menggelar KRYD bersama kepolisian di beberapa titik. Imbauan kepada masyarakat pun terus kami gaungkan agar tidak lagi menggunakan knalpot brong,” jelas Hilman.
Langkah penegakan hukum ini diharapkan bisa memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya berkendara secara tertib dan tidak mengganggu kenyamanan lingkungan.(*)