JAKARTA, Brebesinfo.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima sebanyak 341 usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB) hingga April 2025. Usulan tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang ingin memekarkan wilayahnya demi percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menjelaskan bahwa usulan yang masuk terdiri dari 42 provinsi baru, 252 kabupaten, dan 36 kota. Selain itu, terdapat pula 6 daerah yang mengusulkan status istimewa dan 5 daerah yang meminta status khusus.
“Sampai dengan bulan April 2025, kami mendapat banyak PR. Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 yang meminta daerah khusus,” kata Akmal dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (24/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
Meski jumlah usulan sangat banyak, Akmal belum menyebut secara rinci daerah-daerah mana saja yang telah mengajukan. Ia menegaskan bahwa semua usulan masih dalam tahap evaluasi dan belum ada yang diproses lebih lanjut.
Akmal juga mengatakan bahwa pemekaran wilayah bukanlah keputusan sepihak. Prosesnya harus melalui kajian menyeluruh dan kesepakatan antara pemerintah serta DPR. Hal ini sesuai amanat undang-undang yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mempertanyakan kelanjutan kebijakan moratorium pemekaran daerah yang sudah berlangsung sejak tahun 2014 dan belum juga dicabut.
“Kenapa sampai sekarang belum dikeluarkan? Dan nampaknya kita semua belum mendapat penjelasan yang terang, kenapa sampai sekarang moratorium itu masih berlangsung,” ujar Zulfikar.
Politikus Partai Golkar itu juga menyoroti kondisi DOB yang sudah terbentuk. Menurutnya, banyak dari daerah baru tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan dan tidak sesuai dengan harapan awal pemekaran.
“Dari paparan Pak Dirjen, daerah otonom baru yang sekian ratus itu pun perkembangannya belum bisa dikatakan menggembirakan,” katanya.
Ia pun menyarankan agar pemerintah lebih fokus membenahi daerah-daerah hasil pemekaran yang sudah ada. Evaluasi menjadi hal penting sebelum membuka kembali peluang pemekaran baru.
“Kalau memang seperti itu, apa tidak lebih baik fokus membenahi yang ada dulu. Sekaligus mengevaluasi apa yang terjadi dengan DOB tersebut daripada menambah-nambah pemekaran,” tambahnya.
Hingga saat ini, moratorium masih berlaku. Pemerintah menilai perlu adanya kesiapan fiskal, infrastruktur, dan sumber daya manusia sebelum memberikan persetujuan atas usulan pemekaran baru.
Kemendagri menyatakan bahwa pemekaran wilayah tidak hanya soal administratif, tetapi juga kesiapan daerah dalam mengelola urusan pemerintahan secara mandiri dan efektif.
Meskipun antusiasme dari berbagai daerah cukup tinggi, hingga kini belum ada kepastian kapan pemerintah akan membuka kembali kran pemekaran wilayah. Termasuk Kabupaten Brebes yang hingga saat ini belum tercantum dalam daftar 341 usulan DOB yang masuk.
Pemerintah menyatakan akan terus menelaah dan mempertimbangkan setiap usulan dengan seksama agar keputusan yang diambil benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat di daerah.
Dengan demikian, Brebes dan daerah lainnya masih harus menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai kemungkinan pemekaran wilayah dalam waktu dekat.(*)