Bejat! Guru SMP di Tuban Cabuli Murid Sendiri, Terbongkar Setelah Dipergoki Orang Tua Korban

TUBAN, Brebesinfo.com – Seorang guru SMP di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berinisial F (43) ditangkap polisi setelah terbukti mencabuli muridnya yang masih berusia 14 tahun. Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban memergoki langsung aksi bejat pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2024 lalu. Tersangka F diketahui mencabuli korban sebanyak dua kali di area ladang. Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengajak korban jalan-jalan lalu membawanya ke tempat sepi.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan kasus ini terungkap saat orang tua korban mencari anaknya yang tak kunjung pulang.

“Orang tua korban mendapati sendiri tindakan tidak senonoh pelaku terhadap anaknya. Dari situlah terungkap,” ujarnya, Senin (18/8/2025).

Tidak terima dengan perlakuan itu, orang tua korban segera melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga melakukan gelar perkara. Dari hasil penyelidikan, F akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Petugas mengamankan tersangka pada 23 Mei 2025 setelah mendapatkan cukup bukti,” jelas Dimas.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kami pastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dimas.

Kasus ini membuat warga sekitar geram. Mereka tidak menyangka seorang guru yang seharusnya menjadi teladan justru tega menghancurkan masa depan siswinya sendiri.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor jika mengetahui adanya tindakan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak. Langkah cepat diharapkan dapat mencegah kasus serupa terulang kembali.(*)