Bocah 12 Tahun di Kebumen Disetubuhi Kakek 66 Tahun, Dua Rekannya Ikut Cabuli Korban!

KEBUMEN, Brebesinfo.com – Warga Petanahan dikejutkan oleh kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Seorang bocah perempuan berusia 12 tahun diduga menjadi korban persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan tiga pria dewasa yang merupakan tetangganya sendiri. Ketiga pelaku sudah ditangkap Polres Kebumen setelah laporan dari Dinas Sosial dan orang tua korban diterima kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan para pelaku berinisial M (66), S (59), dan D (42). Ketiganya berprofesi sebagai petani dan tinggal di sekitar rumah korban. Mereka diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen pada Rabu, 22 Oktober 2025.

“Korban mengalami kekerasan seksual secara berulang oleh ketiga tersangka. Ada yang menggunakan bujuk rayu, ada yang memanfaatkan kedekatan lingkungan,” kata AKP Dwi Atma dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka M pertama kali menyetubuhi korban pada September 2024. M menggunakan iming-iming uang dan membawa korban jalan-jalan sebelum melancarkan aksinya. Sementara dua pelaku lainnya, S dan D, mencabuli korban berkali-kali sepanjang tahun 2025 di tempat dan waktu yang berbeda.

M dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak tentang persetubuhan terhadap anak, sedangkan S dan D dijerat Pasal 82 tentang pencabulan. Tiga pria tersebut terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

“Barang bukti ini kami amankan untuk memperkuat pembuktian kasus,” jelas AKP Dwi Atma.

Kasatreskrim mengingatkan para orang tua agar memberikan pengawasan lebih kepada anak-anak, terutama pada lingkungan terdekat yang justru sering dimanfaatkan pelaku. Ia menekankan pentingnya pendidikan moral dan komunikasi keluarga.

“Orang tua harus mendampingi anak, memberikan nilai-nilai agama dan kesusilaan, serta memastikan anak tidak mudah terpengaruh bujukan apa pun,” ujarnya.

Polisi juga meminta warga segera melapor bila menemukan hal mencurigakan atau potensi kekerasan terhadap anak di lingkungan mereka agar tindakan cepat dapat dilakukan.(*)

Related Posts

Berita Lainnya