BREBES, Brebesinfo.com – Pemerintah Kabupaten Brebes telah menghentikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sejak tahun 2023. Selain itu, mulai 1 Januari 2025, skema Non Cut Off dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga resmi dihentikan.
Penghentian ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.7/1994/XII/2024 yang ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah atas nama Penjabat Bupati Brebes pada 30 Desember 2024.
Kepala Dinas Kesehatan Brebes, Inneke Tri Sulistyowaty, menjelaskan bahwa keputusan ini dibuat agar program jaminan kesehatan bisa berjalan lebih tertib, adil, dan sesuai aturan.
“Ya betul. Sejak 2023, Kabupaten Brebes sudah tidak lagi menganggarkan SKTM atau Jamkesda. Sekarang semuanya diarahkan ke JKN,” kata Inneke kepada wartawan saat menghadiri acara haul di Pondok Pesantren Al Hikmah 1 Sirampog, Sabtu (3/5/2025).
Menurutnya, Jamkesda justru menimbulkan masalah. Banyak warga yang seharusnya membayar iuran BPJS Mandiri malah mengandalkan SKTM untuk berobat.
“Banyak yang tidak membayar iuran, tapi tetap pakai SKTM. Ini membuat sistem jaminan kesehatan jadi tidak sehat dan sulit dipertahankan,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Inneke, sudah ada 1,43 juta warga Brebes yang menjadi peserta BPJS Kesehatan lewat skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), dari total 2,06 juta penduduk.
“Artinya, sekitar 70 persen warga Brebes iurannya sudah dibayar pemerintah. Jadi, bantuan tetap ada untuk masyarakat miskin,” jelasnya.
Ia mengingatkan warga untuk rajin memperbarui data kependudukan dan segera menyelesaikan tunggakan iuran BPJS jika ada.
“Kami harap warga paham, ini bukan soal mencabut bantuan. Tapi bagaimana agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” katanya.
Langkah ini juga sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat. Dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, daerah tidak boleh lagi mengelola jaminan kesehatan di luar sistem JKN.
Dengan aturan ini, Jamkesda atau bentuk bantuan serupa tidak bisa lagi dianggarkan dalam APBD 2025, baik sebagian maupun seluruhnya.
Pemkab Brebes kini mendorong kerja sama semua pihak, termasuk pemerintah desa, kelurahan, puskesmas, dan OPD untuk menyosialisasikan perubahan ini.
Keberhasilan program JKN ke depan sangat bergantung pada kerja sama dan kedisiplinan semua pihak. Menjaga keaktifan BPJS adalah tanggung jawab bersama demi layanan kesehatan yang adil dan berkelanjutan.(*)