Kemenhut Segel 10 Korporasi, Sanksi 2 Perusahaan Akibat Kebakaran Hutan

Foto : RRI

JAKARTA, Brebesinfo.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bertindak tegas terhadap pelaku kebakaran hutan di Indonesia. Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut), sebanyak 10 korporasi disegel dan dua perusahaan dijatuhi sanksi administratif.

“Sebagai langkah nyata, kami sudah memulai proses penegakan hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat. Langkah ini diambil setelah 1.689 kali operasi pemadaman di lapangan,” kata Dirjen Gakkumhut, Dwi Januanto, dikutip dari RRI, Minggu (10/8/2025).

Selain pemadaman, Kemenhut juga melakukan pencegahan melalui penyuluhan, sosialisasi Pembukaan Lahan Tanpa Bakar, patroli terpadu, hingga Operasi Modifikasi Cuaca. Penanganan pasca-kebakaran pun diperkuat dengan identifikasi dan perhitungan luas areal terbakar, rehabilitasi lahan, serta penegakan hukum tanpa kompromi.

Tak hanya korporasi, delapan pihak non-korporasi juga tengah diperiksa. Satu di antaranya sudah masuk tahap penyidikan. Penyegelan dilakukan di sejumlah daerah, antara lain Kalimantan Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Bangka Belitung.

Berdasarkan catatan penegakan hukum, ada tujuh kasus di Kalimantan Barat, sepuluh kasus di Riau, satu kasus di Jambi, satu di Sumatera Selatan, dan satu di Sumatera Utara.

“Data ini menunjukkan luasnya cakupan operasi penindakan. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses hukum sesuai aturan, tanpa pandang bulu,” tegas Dwi.

Ia menambahkan, kebakaran hutan bukan hanya merusak ekosistem dan menghilangkan keanekaragaman hayati, tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi besar, mengancam kesehatan warga akibat asap, dan memperburuk perubahan iklim.(*)