Kemenko Polhukam Tegaskan Ormas Berafiliasi Premanisme Bisa Dibubarkan Sesuai Aturan Hukum

Foto : Viva

JAKARTA, Brebesinfo.com – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI) menegaskan, organisasi masyarakat (ormas) yang berafiliasi dengan aksi premanisme dan meresahkan masyarakat berpotensi dibubarkan karena melanggar hukum.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam RI, Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, usai memimpin Rapat Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan Narkoba serta Penanganan Aksi Premanisme di Provinsi Sumatera Utara. Rapat digelar di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (21/8/2025).

“Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Ormas, di Pasal 59, Pasal 61, 62, dan 63, pelanggaran yang dilakukan ormas bisa dicabut izin operasionalnya, izin badan hukumnya, bahkan bisa dibubarkan dan dikenakan sanksi pidana. Jika melanggar aturan, apalagi melakukan tindak pidana, maka pembubaran bisa dilakukan,” tegas Desman.

Ia menambahkan, Kemenko Polhukam bersama instansi terkait turun langsung ke Sumut untuk memastikan langkah pencegahan premanisme berjalan efektif. Kolaborasi dilakukan bersama Pemprov Sumut, Kodam I Bukit Barisan, Polda Sumut, dan sejumlah pemangku kepentingan.

“Menkopolhukam mengapresiasi Forkopimda Sumut yang sudah melakukan langkah-langkah strategis dalam penanggulangan narkoba serta ormas yang berafiliasi dengan premanisme,” ungkapnya.

Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri perwakilan Kemenko Polhukam, Pemprov Sumut, Kodam I Bukit Barisan, Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, serta stakeholder terkait lainnya.(*)