Lesti Kejora Dilaporkan Terkait Hak Cipta Lagu, Polisi Periksa Tiga Saksi

JAKARTA, Brebesinfo.com – Penyanyi dangdut Lesti Kejora terseret kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima laporan terkait dugaan penggunaan karya tanpa izin dan kini kasus tersebut tengah diselidiki.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa tiga orang saksi, yaitu pelapor, korban, dan satu orang saksi lainnya.

“Pelapornya saudara IS, korban adalah YM atau YD, seorang pencipta lagu. Sedangkan terlapor adalah saudari LK, artis penyanyi,” kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Menurutnya, perkara ini bermula dari laporan bahwa Lesti Kejora telah meng-cover beberapa lagu milik YD sejak tahun 2018 tanpa izin, lalu mengunggahnya ke platform digital seperti YouTube.

“Korban mengaku karyanya digunakan tanpa izin, berdasarkan surat pernyataan kepemilikan hak cipta dari publisher PT ASKM,” jelasnya.

Untuk memperdalam penyelidikan, penyidik dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari pihak penerbit lagu PT ASKM, ahli hak kekayaan intelektual, serta Lesti Kejora sebagai terlapor.

“Proses pendalaman masih kami lakukan. Kami minta waktu dan akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” tambah Ade Ary.(*)