Polda Jateng Supervisi Layanan Polisi 110 di Polres Brebes, Masyarakat Bisa Lapor Gratis 24 Jam

BREBES, Brebesinfo.com – Tim Asistensi Polda Jawa Tengah melaksanakan supervisi layanan Polisi 110 di Polres Brebes, Senin (16/6/2025). Kegiatan ini bertujuan memastikan layanan pengaduan masyarakat berjalan optimal.

Tim dipimpin oleh Karo Ops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda, didampingi Kabid TIK Kombes Pol Didik Dwi Santoso dan Ka SPKT Polda Jateng AKBP Makmur.

Kedatangan tim disambut langsung oleh Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra. Turut mendampingi, Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito serta para pejabat utama Polres.

Tim langsung meninjau ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), lokasi operasional layanan Call Center 110.

AKBP Makmur memberikan arahan langsung kepada para operator layanan 110 di Polres Brebes.

“Dalam menerima laporan masyarakat, gunakan bahasa yang sopan santun. Jangan ada kata-kata yang bisa menurunkan citra polisi di mata masyarakat,” pesan AKBP Makmur.

Ia juga menekankan pentingnya respons cepat terhadap laporan yang masuk.

“Jika ada informasi kejadian, segera koordinasi dengan Ka SPKT atau Perwira Siaga, lalu hubungi piket fungsi untuk mendatangi lokasi,” tegasnya.

Tak hanya itu, para operator juga diingatkan untuk rutin memeriksa sarana dan prasarana layanan.

“Cek alat-alat inventaris secara rutin agar fungsi layanan tetap berjalan baik,” tambahnya.

Wakapolres Brebes Kompol Purbo Adjar Waskito menyampaikan bahwa layanan Call Center 110 merupakan bentuk nyata pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Layanan ini hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kompol Purbo.

Ia menegaskan bahwa layanan 110 bisa diakses tanpa biaya dan beroperasi sepanjang waktu.

“Masyarakat cukup tekan 110 melalui ponsel. Tidak dikenakan pulsa dan aktif 24 jam penuh,” terangnya.

Layanan ini dirancang untuk membantu masyarakat dalam berbagai situasi darurat, mulai dari kecelakaan, kemacetan, bencana, hingga tindakan kriminal.

“Termasuk pengaduan premanisme, kekerasan, dan gangguan kamtibmas lainnya, bisa dilaporkan langsung lewat 110,” lanjutnya.

Kompol Purbo juga mengajak masyarakat aktif menggunakan layanan ini jika melihat atau mengalami situasi mencurigakan.

“Kami harap masyarakat tidak ragu untuk melapor. Partisipasi aktif warga sangat membantu dalam menjaga keamanan bersama,” pungkasnya.(*)

Related Posts

Berita Lainnya