MAJALENGKA, Brebesinfo.com – Seorang pria menjadi korban penyerangan brutal oleh sekelompok remaja di Kabupaten Majalengka, Sabtu (12/7/2025) malam. Aksi kekerasan ini melibatkan senjata tajam hingga menyebabkan korban mengalami luka berat dan harus dirawat intensif di rumah sakit.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa penyerangan terjadi secara tiba-tiba. Para pelaku mendatangi korban lalu langsung menyerangnya tanpa banyak bicara.
“Anggota Polres Majalengka yang saat itu sedang patroli menerima laporan warga, kemudian langsung menuju lokasi kejadian,” ujar Kombes Hendra, Minggu (13/7/2025).
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan beberapa pelaku bersama barang bukti senjata tajam yang digunakan saat penyerangan. Ketiga remaja berinisial R, AM, dan Ms kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Majalengka.
“Selain senjata tajam, kami juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam aksi penyerangan,” lanjutnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 351 jo Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat. Polisi menegaskan hukuman maksimal untuk pasal tersebut adalah sembilan tahun penjara.
“Ketiganya dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kabid Humas.
Sementara itu, kondisi korban masih belum stabil dan berada dalam pengawasan ketat tim medis di rumah sakit. Keluarga korban berharap pelaku dihukum seadil-adilnya dan tidak ada lagi kasus serupa.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Segala bentuk konflik diharapkan diserahkan kepada aparat penegak hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan jalanan yang melibatkan anak muda. Polda Jawa Barat berkomitmen menindak tegas pelaku kekerasan agar kejadian serupa tidak terulang.(*)