Resmi! Beban Kerja Guru Kini Hanya 16 Jam Tatap Muka per Minggu, Ini Penjelasannya

JAKARTA, Brebesinfo.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan perubahan beban kerja guru mulai tahun ajaran 2025/2026. Kini, guru cukup mengajar 16 jam tatap muka di kelas per minggu, sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.

Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan perubahannya pada tahun 2024. Tujuannya adalah untuk memberikan ruang bagi guru agar tidak hanya fokus pada kegiatan mengajar, tetapi juga bisa menjalankan peran pembimbing dan pendidik karakter siswa.

“Pemenuhan 24 jam tatap muka per minggu kini bisa dilakukan lewat kombinasi antara tugas mengajar dan tugas tambahan. Minimal jam tatap muka di kelas cukup 16 jam per minggu,” ujar Temu Ismail, Sekretaris Jenderal Direktorat Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, dikutip dari RRI, Senin (21/7/2025).

Temu menjelaskan, sisa 8 jam yang belum terpenuhi bisa diisi melalui berbagai tugas tambahan seperti menjadi wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, hingga pembimbing khusus di sekolah inklusi atau terpadu.

Selain itu, guru juga bisa memenuhi beban kerja dengan mengikuti pelatihan, kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan, atau memberikan layanan bimbingan konseling (BK).

“Kami akan dorong pelatihan-pelatihan BK dan pendidikan nilai agar guru tak hanya mengajar pelajaran, tetapi juga mendampingi murid dalam tumbuh kembang kepribadian mereka,” tambahnya.

Dengan skema baru ini, pemerintah berharap guru tidak lagi harus berpindah-pindah sekolah hanya untuk memenuhi beban kerja 24 jam.

“Guru cukup fokus di satu sekolah. Ini demi efektivitas, kualitas pembelajaran, dan kesejahteraan guru,” pungkas Temu.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari transformasi pendidikan nasional untuk memperkuat karakter peserta didik melalui peran aktif guru sebagai pendidik dan pembimbing, bukan sekadar pengajar.