Samsat Keliling Hadir di Desa Pabuaran Salem, Warga Bisa Bayar Pajak Tahunan Lebih Mudah

BREBES, Brebesinfo.com – Warga Desa Pabuaran, Kecamatan Salem, Brebes, kini bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor tanpa harus ke kantor Samsat.

Layanan ini akan berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, bertempat di halaman Balai Desa Pabuaran. Program ini merupakan bagian dari agenda rutin Samsat Pembantu Bumiayu untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat pelosok.

Kehadiran Samsat Keliling sangat membantu masyarakat di wilayah pegunungan seperti Salem yang aksesnya cukup jauh dari kota. Masyarakat bisa menunaikan kewajiban pajaknya secara mudah dan efisien.

Menurut Aiptu Dedi P., Baur Samsat Bumiayu, layanan ini hanya untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, dan tidak melayani:

  • Perpanjangan lima tahunan
  • Mutasi kendaraan
  • Balik nama
  • Ganti pelat nomor

“Silakan bawa dokumen lengkap berupa KTP, STNK, dan BPKB asli serta fotokopinya. Semuanya harus atas nama sendiri dan masih berlaku,” ujar Aiptu Dedi.

Syarat Pembayaran Pajak Tahunan di Samsat Keliling:

  • KTP asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Semua dokumen harus atas nama sendiri dan masih berlaku.

Dengan adanya layanan Samsat Keliling di Desa Pabuaran, masyarakat di wilayah Salem kini dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan.

Ini adalah bentuk nyata pelayanan jemput bola agar warga tetap patuh pajak tanpa terkendala jarak dan akses. Manfaatkan layanan ini sebaik-baiknya demi kelancaran administrasi kendaraan dan kepentingan pembangunan daerah.(*)

Related Posts

Berita Lainnya