BREBES, Brebesinfo.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan C. Hari ini, Sabtu, 21 Juni 2025, layanan berlangsung di Balai Desa Kupu, Kecamatan Wanasari, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan ini merupakan bagian dari upaya Polres Brebes memperluas akses pelayanan publik, khususnya bagi warga di wilayah pesisir dan pedesaan yang jauh dari kantor Satpas di kota Brebes.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat dapat memperpanjang SIM secara cepat, praktis, dan langsung di lokasi tanpa perlu antre di kantor induk.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling:
- SIM lama yang masih berlaku
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Bukti lulus tes psikologi
Catatan penting: Layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa. Pemohon dengan SIM yang habis masa berlakunya diwajibkan mengurus ulang melalui tes di Satpas Polres Brebes.
Satlantas Polres Brebes juga mengimbau warga agar datang lebih awal, membawa seluruh dokumen yang diperlukan, serta berpakaian rapi dan tertib selama proses pelayanan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal SIM Keliling di hari-hari berikutnya, masyarakat dapat memantau media sosial resmi Satlantas Polres Brebes atau menghubungi pos polisi terdekat.(*)