Skandal Rangkap Jabatan PDAM Brebes, Publik Desak KPK Turun Tangan Bongkar Dugaan Penyalahgunaan

BREBES, Brebesinfo.com – Polemik besar mengguncang Kabupaten Brebes. Pengangkatan Dewan Pengawas Perumda PDAM Tirta Baribis disorot tajam karena diduga melibatkan rangkap jabatan pejabat penting.

Pada 21 Mei 2025, Bupati Brebes resmi mengangkat Dr. Tahroni, M.Pd. (unsur pemerintah) dan Tri Murdiningsih, M.Psi. (unsur masyarakat) sebagai Dewan Pengawas PDAM. Namun publik langsung mempertanyakan posisi Tahroni yang ternyata masih merangkap banyak jabatan strategis.

Ia tercatat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Penjabat/Plh Sekda, Plt Direktur Utama PDAM, sekaligus anggota Dewan Pengawas PDAM.

Diduga Konflik Kepentingan

Situasi ini dinilai janggal. Satu orang duduk sebagai pengawas sekaligus pelaksana di lembaga yang sama. Publik menilai kondisi itu melanggar prinsip tata kelola yang baik dan berpotensi membuka celah penyalahgunaan wewenang.

 

Ketua Rumah Rakyat Indonesia Kabupaten Brebes, Anom Panuluh, menegaskan hal ini bukan sekadar salah urus birokrasi.

“Rangkap jabatan ini mengancam independensi PDAM, membuka peluang penyalahgunaan wewenang, bahkan bisa menimbulkan kerugian daerah. Kami minta KPK, Ombudsman, dan Inspektorat segera turun tangan,” tegas Anom. Selasa (30/9/2025)

Aturan yang Jelas Dilanggar

Sejumlah regulasi melarang rangkap jabatan, di antaranya:

  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Dewan Pengawas/Direksi BUMD.
  • UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  • UU ASN No. 20 Tahun 2023.
  • UU Tipikor No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001.

PDAM Brebes Kian Panas

Kisruh PDAM semakin memanas setelah dua direktur Tirta Baribis mundur. Bupati Paramitha pun menunjuk Ketua Dewan Pengawas sebagai Plt Direktur sementara.

Sementara itu, Forum Pelanggan Air Minum Brebes (Forpambes) mendesak seleksi direksi dilakukan transparan, profesional, dan bebas intervensi politik.

Tuntutan Publik Menggema

Rumah Rakyat Indonesia melontarkan empat desakan keras:

  1. KPK, Ombudsman, dan Inspektorat menyelidiki dugaan rangkap jabatan.
  2. Bupati Brebes dan Dr. Tahroni memberikan klarifikasi terbuka.
  3. Jabatan ganda dievaluasi dan dicabut bila terbukti menyalahi aturan.
  4. Sanksi tegas diberikan jika ada pelanggaran administratif, etik ASN, maupun pidana.

“Brebes butuh PDAM yang profesional dan bersih, bukan panggung rangkap jabatan,” tutup Anom.

Cermin Buram Tata Kelola

Kasus ini jadi sorotan publik sebagai cermin buram tata kelola daerah. Masyarakat menilai, jika pengelola air bersih saja penuh konflik jabatan, bagaimana mungkin pelayanan bisa benar-benar netral dan berpihak pada rakyat.(*)

Related Posts

Berita Lainnya