Warga Larangan Kini Bisa Perpanjang SIM di Balai Desa Sitanggal, Senin 28 Juli 2025

BREBES, Brebesinfo.com – Kabar gembira bagi warga Kecamatan Larangan dan sekitarnya. Polres Brebes kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus jauh-jauh ke kantor Satpas.

Kegiatan pelayanan kali ini akan dilaksanakan pada Senin, 28 Juli 2025, bertempat di Balai Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Warga yang masa berlaku SIM-nya akan habis, khususnya SIM A dan SIM C, diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini.

Syarat perpanjangan SIM meliputi:

  • SIM lama yang masih berlaku,
  • Fotokopi KTP,
  • Surat keterangan sehat,
  • Surat hasil tes psikologi.

Biaya perpanjangan sesuai dengan ketentuan resmi PNBP. Pembayaran dilakukan di lokasi pelayanan.

Layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik Polres Brebes yang bertujuan meningkatkan kemudahan, efisiensi, dan kedekatan pelayanan kepada masyarakat.

Warga diharapkan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan memastikan dokumen persyaratan telah lengkap. Jadwal layanan berikutnya akan terus diinformasikan di kanal resmi Polres Brebes dan media lokal.(*)

Related Posts

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *