Warga Tonjong! SIM Keliling Hadir di Kutamendala Selasa Ini, Cek Syaratnya

BREBES, Brebesinfo.com – Kabar baik bagi warga Kecamatan Tonjong dan sekitarnya. Polres Brebes kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang akan beroperasi pada Selasa, 12 Agustus 2025, bertempat di Balai Desa Kutamendala, mulai pukul 08.00 WIB.

Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Satlantas Polres Brebes untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota. Layanan akan dilakukan sesuai prosedur dan tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang sudah lewat masa berlaku.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling:

  1. Membawa SIM lama yang masih aktif
  2. Fotokopi dan asli KTP elektronik
  3. Surat keterangan sehat dari dokter
  4. Bukti telah mengikuti tes psikologi dari lembaga resmi

Kasat Lantas Polres Brebes AKP Rahandy Gusti Pradana, melalui Baur SIM Aiptu Samanhudi, menyampaikan bahwa program SIM Keliling akan terus menjangkau berbagai wilayah di Brebes secara bergiliran.

“Program ini untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas di Polres. Harapannya, layanan ini bisa dimanfaatkan secara maksimal,” jelas Aiptu Samanhudi.

Pihak Satlantas mengingatkan masyarakat untuk menghindari perantara atau calo. Semua proses dilakukan secara resmi, transparan, dan sesuai aturan.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di Desa Kutamendala, diharapkan warga Tonjong bisa mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan nyaman—serta ikut mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Brebes.(*)