JAKARTA, Brebesinfo.com -Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menggelar aksi protes di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025) sore. Mereka menggeruduk ruang rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) karena menilai pembahasan dilakukan secara tertutup. Aksi tersebut berujung laporan polisi yang didaftarkan oleh RYR, petugas keamanan hotel.
Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, RYR merasa dirugikan karena aksi tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan pengunjung hotel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebut kasus ini tengah dalam proses penyelidikan.
“Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia,” kata Ade Ary kepada wartawan, Minggu (16/3/2025).
Ade Ary menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil memasuki area Hotel Fairmont dan langsung menuju pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI.
Di depan pintu ruang rapat, mereka melakukan orasi dengan suara keras dan meminta rapat dihentikan. Mereka menilai rapat Panja Revisi UU TNI itu digelar secara diam-diam tanpa melibatkan publik, sehingga patut dipertanyakan transparansinya.
“Mereka meneriakkan agar rapat dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup, sehingga mengganggu jalannya kegiatan,” ujar Ade Ary.
Karena kejadian itu, pihak keamanan hotel merasa situasi menjadi tidak kondusif. RYR pun melapor ke polisi agar mendapat kepastian hukum atas tindakan tersebut.
Dalam laporan itu, dugaan pelanggaran hukum mencakup beberapa pasal dalam KUHP, yakni Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindakan mengganggu ketertiban umum, melawan petugas, serta penghinaan terhadap penguasa atau lembaga negara.
Ade Ary menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami peran para terlapor dan dampak dari aksi tersebut.
“Laporan ini akan diproses sesuai ketentuan hukum. Penyidik akan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan langkah selanjutnya,” ucapnya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Koalisi Masyarakat Sipil terkait laporan tersebut. Namun, sebelumnya mereka menyatakan aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes damai dan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat.(“)