Tertangkap Tangan Palak Sopir, Dua Anggota Ormas di Brebes Resmi Jadi Tersangka

BREBES, Brebesinfo.com – Dua orang anggota organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Brebes ditangkap tangan saat memalak sopir pikap pengantar material bangunan di depan pabrik PT Gold Emperor Indonesia (GEI), Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung. Penangkapan terjadi pada Rabu, (14/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Keduanya adalah Dapuri (42) dan Wakhyani (40), warga Desa Kemurang Wetan. Mereka ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes usai kedapatan meminta uang secara paksa kepada sopir yang akan mengantarkan barang ke pabrik.

Korban dalam kejadian ini adalah Cahyani (43), sopir pikap yang juga tinggal di desa yang sama. Ia menjadi sasaran pungutan liar (pungli) ketika hendak mengirim semen ke pabrik. Pelaku menghentikan kendaraan di depan gerbang dan menagih uang per sak semen yang diangkut.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Hendriarjati mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah karena sering dimintai uang secara paksa saat mengirim material ke PT GEI. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku saat beraksi.

“Dalam satu pengiriman, sopir diminta membayar Rp1.000 per sak semen. Karena membawa 46 sak, seharusnya dibayar Rp46.000, tapi hanya diberikan Rp45.000 karena tidak ada kembalian,” jelas Resandro, Jumat, (16/5/2025).

Aksi pemalakan tidak berhenti di situ. Beberapa menit kemudian, sopir yang sama kembali mengirim 70 lembar triplek ke pabrik. Pelaku kembali meminta uang sebesar Rp200 ribu, namun sopir hanya memberikan Rp150 ribu karena tidak setuju dengan jumlah yang diminta.

Saat polisi tiba di lokasi, kedua pelaku tengah menghentikan kendaraan lain dan melakukan hal serupa. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan dan digelandang ke Mapolres Brebes untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp150 ribu yang baru saja diterima pelaku dari korban,” ungkap Resandro.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pemerasan. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan dan terancam hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para sopir dan pelaku usaha di kawasan industri, agar segera melapor jika mengalami pemalakan serupa.

“Kami tidak akan mentolerir aksi premanisme yang meresahkan warga,” tegas Resandro.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *