Sosialisasi Rokok Ilegal Digelar di Bantarkawung, Warga Diminta Waspada dan Melapor

BREBES, Brebesinfo.com – Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Dinkominfotik) bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Brebes kembali menggelar sosialisasi bahaya rokok ilegal. Kali ini kegiatan digelar di Aula Kantor Kecamatan Bantarkawung, Kamis (12/6/2025).

Puluhan warga dan perangkat desa tampak antusias mengikuti kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat soal cukai dan peredaran rokok ilegal.

Kegiatan dibuka oleh perwakilan kecamatan, dilanjutkan pemaparan oleh Plt Kabid Komunikasi dan Kehumasan Dinkominfotik, Rya Rizki Amalia. Ia menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam ikut serta memberantas rokok tanpa cukai.

Materi utama disampaikan oleh Parikesit dari Bea Cukai Tegal dalam sesi “Sinau Cukai 2025”. Ia menjelaskan fungsi cukai, jenis barang kena cukai seperti rokok dan vape, serta cara membedakan rokok legal dan ilegal.

“Cukai bukan hanya soal pungutan, tapi pengendalian terhadap barang yang berdampak negatif. Rokok ilegal merugikan negara dan berbahaya bagi masyarakat,” kata Paris, sapaan akrabnya.

Paris juga memperkenalkan desain pita cukai tahun 2025 yang bertema “Pesona Bunga Nusantara” lengkap dengan watermark dan hologram sebagai fitur keaslian.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Brebes Agus Ismanto mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan peredaran rokok ilegal.

“Silakan lapor ke Satpol PP. Identitas pelapor aman. Tapi yang utama, jangan jual rokok tanpa cukai,” tegasnya.

Warga Desa Jipang, Sukono, menyampaikan keresahan mewakili pedagang kecil. Ia mengatakan banyak pemilik warung belum tahu bagaimana membedakan rokok ilegal dan legal.

“Kami sering bingung, rokok ini legal apa tidak. Sosialisasi seperti ini sangat membantu,” katanya.

Bea Cukai menyarankan agar masyarakat memberi imbauan terlebih dahulu kepada penjual. Jika masih terjadi pelanggaran, baru dilaporkan.

Dengan edukasi yang terus dilakukan, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum dan peduli terhadap dampak rokok ilegal. Bagi masyarakat yang ingin melapor, dapat menghubungi Bea Cukai Tegal di nomor 0811-1288-8521.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *