6 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

JAKARTA, Brebesinfo.com – Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang terjadi dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 hingga 2022.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin, 4 Agustus 2025. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.

Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, baik dari internal Kemendikbudristek maupun pihak swasta.

Keenam saksi tersebut adalah SW selaku Direktur Sekolah Dasar tahun 2020–2021 (juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran), MLY selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020, HT selaku Direktur PT Bhinneka Mentari Dimensi, HT selaku Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya, RS selaku Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020, dan HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperjelas dugaan peran masing-masing dalam pelaksanaan proyek digitalisasi pendidikan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Ia menyebut bahwa pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam pengumpulan alat bukti terhadap indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara yang besar dalam proyek tersebut.

Program Digitalisasi Pendidikan yang berjalan selama kurun 2019–2022 menjadi perhatian publik karena diduga menjadi lahan praktik korupsi berjamaah, khususnya dalam pengadaan perangkat teknologi untuk sekolah.

“Ini proyek strategis nasional yang seharusnya meningkatkan mutu pendidikan, bukan malah dijadikan ajang korupsi,” tegas Ketut.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya yang diduga ikut serta dalam pengadaan perangkat digital, termasuk kontrak dengan perusahaan penyedia barang.

Kejaksaan Agung menegaskan akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah, tanpa pandang bulu. Proses hukum akan terus berjalan dengan mengedepankan asas kehati-hatian dan transparansi.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *