Satpol PP Brebes & Bea Cukai Tegal Bongkar 300 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kos Muarakelapa

BREBES, Brebesinfo.com – Satpol PP Kabupaten Brebes bersama Bea Cukai Tegal menggerebek rokok ilegal dalam jumlah besar, Jumat (14/11/2025) sore. Rokok ilegal ditemukan di sebuah kamar kos di Muarakelapa, Lemah Abang, Kecamatan Tanjung.

Operasi gabungan dimulai pukul 14.30 WIB, diawali dengan apel bersama di Kantor Satpol PP Brebes. Kegiatan ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, PMK RI Nomor 6 Tahun 2024, dan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Fokus operasi berada di kamar kos di Jalan Mbah Ibu, Muarakelapa, yang disewa oleh Muhri, warga Dusun Totampe Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Petugas menemukan rokok ilegal merek Rocket sebanyak 15.000 bungkus atau setara 300.000 batang. Semua temuan langsung diamankan dan didokumentasikan sebagai bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Moh Syamsul Haris, Kapal Satpol PP Brebes, menegaskan operasi ini sebagai bentuk tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal di Brebes.

“Temuan ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran rokok ilegal mulai menyasar wilayah Brebes. Kami berkomitmen menindak tegas dan mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan negara,” ujar Moh Syamsul Haris.

Petugas Bea Cukai Tegal memastikan seluruh rokok ilegal ditangani sesuai prosedur hukum, mulai dari penyitaan hingga dokumentasi bukti resmi.

“Kami akan terus menggelar operasi gabungan secara rutin, tidak hanya untuk memberantas rokok ilegal, tetapi juga mendukung pendapatan daerah dari cukai tembakau serta menjaga ketertiban masyarakat,” tambah Moh Syamsul Haris.

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku peredaran rokok ilegal agar tidak bermain-main dengan hukum dan memperkuat pengawasan terhadap produk tembakau ilegal di Kabupaten Brebes.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *