BREBES, Brebesinfo.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes untuk pertama kalinya menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) bagi empat penjual minuman keras (miras) di Pengadilan Negeri Brebes, Kamis (14/12/2024).
Kepala Satpol PP Brebes, Mohammad Syamsul Haris, menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak pelanggar Peraturan Daerah (Perda) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hari ini, Satpol PP melalui Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) menyidangkan empat pelanggar Perda. Mereka semua adalah penjual miras,” ujar Syamsul Haris didampingi Kasi Penegak Perda, Prasida Kurniawan.
Syamsul menambahkan bahwa para pelanggar yang disidangkan dikenai denda masing-masing sebesar Rp1 juta. Hasil denda ini nantinya akan disetorkan ke kas daerah.
“Keempat terdakwa divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes dengan denda Rp1 juta per orang,” katanya.
Sementara itu, Prasida Kurniawan menjelaskan bahwa sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari razia yang digelar di berbagai wilayah Kabupaten Brebes.
“Peredaran miras di Kabupaten Brebes dilarang sesuai Perda. Kami akan terus menegakkan aturan ini tanpa kompromi,” tegas Prasida.
Langkah tegas Satpol PP ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar dan menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Brebes. (*)