Brigjen Pol Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers pada Senin (6/1/2025)
JAKARTA, Brebesinfo.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, Jawa Tengah. Penyitaan ini dilakukan karena hotel tersebut diduga dibiayai dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas perjudian online.
Brigjen Pol Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers pada Senin (6/1/2025), mengungkapkan bahwa aliran dana pembangunan hotel senilai Rp 200 miliar itu berasal dari jaringan perjudian online. Dana tersebut diduga mengalir melalui rekening pribadi dan nominee yang dikendalikan oleh pelaku untuk menyamarkan asal-usulnya.
“Uang hasil perjudian online ini dipindahkan melalui sejumlah rekening nominee, kemudian disetorkan ke perusahaan yang digunakan untuk membangun Hotel Aruss. Ini adalah salah satu modus yang sering digunakan untuk mencuci uang hasil kejahatan,” ujar Helfi.
Penyelidikan mengungkap bahwa dana sebesar Rp 40,56 miliar ditransfer dari rekening pribadi berinisial FH melalui lima rekening lainnya. Rekening-rekening tersebut terhubung dengan platform perjudian online seperti Dafabet dan agen 138. Selain itu, terdapat setoran tunai dari individu berinisial GP dan AS yang turut mendukung pendanaan proyek tersebut.
Hotel Aruss kini telah menjadi barang bukti penyitaan, dan penyidik tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang terkait. “Kami akan terus melacak aliran dana dan aset lainnya yang mungkin berasal dari tindak pidana perjudian online ini,” kata Helfi.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku pencucian uang terancam hukuman hingga 20 tahun penjara sesuai Pasal 3, 4, 5, dan 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara itu, pelaku perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Helfi menambahkan bahwa penyitaan Hotel Aruss adalah langkah awal dalam membongkar jaringan besar tindak pidana ini. “Ini menjadi peringatan bahwa kami tidak akan mentoleransi praktik pencucian uang dan perjudian ilegal. Penyitaan ini diharapkan dapat memutus aliran dana ilegal dan memberikan efek jera,” tegasnya.
Saat ini, Bareskrim Polri terus memperluas penyelidikan untuk menemukan aset-aset lain yang terkait dengan jaringan tersebut. Penyitaan aset berupa hotel ini diharapkan dapat menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus besar pencucian uang dari perjudian online.(*)