SEMARANG, Brebesinfo.com – Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah tempat karaoke di kawasan Gunung Kemukus yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap pemilik usaha, Sukini alias Tini (40), yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, awalnya korban dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan di rumah makan milik tersangka. Namun, setelah bekerja, korban justru dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).
“Korban menolak dan ingin pulang, tapi tersangka meminta uang Rp1 juta sebagai syarat agar bisa keluar,” ujar Dwi Subagio, Selasa (4/2/25).
Merasa terjebak, korban mengadu kepada orang tuanya. Dengan pendampingan UPTD Provinsi Jawa Tengah, keluarga korban melapor ke Polda Jateng. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Tini dan membongkar bisnis ilegalnya.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka tidak hanya mengelola rumah makan, tetapi juga memiliki usaha karaoke. Tempat tersebut menyediakan layanan sewa kamar untuk pemandu lagu atau LC yang melayani tamu dengan tarif tertentu.
“Tersangka mendapatkan keuntungan Rp20.000 dari setiap LC dan Rp50.000 dari sewa kamar untuk open BO,” jelas Dwi Subagio.
Penggerebekan ini mengungkap bahwa kawasan Gunung Kemukus masih menjadi lokasi bisnis prostitusi terselubung, meski berbagai upaya penertiban telah dilakukan. Polda Jateng berkomitmen untuk terus menindak para pelaku.
Tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 296 dan 506 KUHP terkait praktik mucikari.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan, terutama yang melibatkan wanita muda dengan iming-iming gaji besar.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya yang terlibat dalam bisnis ilegal di kawasan tersebut.(*)