Peningkatan Pengawasan Perizinan Daerah, Jaksa Agung Tandatangani MoU dengan Empat Lembaga

JAKARTA, Brebesinfo.com – Jaksa Agung Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan empat lembaga penting untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam perizinan daerah dikantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (4/2/2025).

Penandatanganan MoU ini melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS) yang digelar di Kementerian Dalam Negeri.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyebutkan bahwa perizinan adalah alat vital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Perizinan bukan hanya untuk memberi kepastian hukum dan mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga untuk mengurangi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Jaksa Agung.

Ia menambahkan, sistem perizinan daerah sering kali dihadapkan pada berbagai masalah, seperti tumpang tindih peraturan dan proses yang rumit. Melalui MoU ini, Jaksa Agung berharap dapat memperbaiki dan menyederhanakan sistem perizinan yang ada.

Dalam acara tersebut, pejabat dari Kementerian Dalam Negeri, Polri, KPK, dan BAPPISUS menyatakan komitmen mereka untuk meningkatkan pengawasan agar perizinan di daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk mengurangi potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menghambat investasi dan pelayanan publik,” kata salah satu pejabat.

MoU ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sistem perizinan daerah. “Kami ingin memastikan sistem perizinan lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi semua pihak,” tambah Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga mengimbau seluruh jajaran Kejaksaan untuk mendukung pelaksanaan MoU ini secara aktif. “Kami akan terlibat dalam pencegahan dan penindakan terhadap segala penyimpangan dalam proses perizinan,” katanya.

Ia menekankan, kerjasama antara lembaga-lembaga tersebut dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan daya saing daerah. “Dengan koordinasi yang baik, kami yakin pelayanan publik akan lebih optimal,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga mengajak semua pihak untuk bertanggung jawab dan melaksanakan MoU ini dengan serius. “Kami berharap langkah ini bisa memperbaiki sistem perizinan di daerah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Penandatanganan MoU ini menunjukkan sinergi yang solid antar lembaga untuk mengatasi masalah dalam perizinan daerah. Diharapkan, hal ini dapat memperkuat pengawasan dan menciptakan kepastian hukum yang lebih baik.(*)

Bagikan Berita:
Dapatkan Berita Update Menarik Lainnya dengan Kami

Reels instagram

You cannot copy content